Tuesday, 6 October 2026
Kembali ke Beranda

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Royalti

Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 setelah upaya somasi dan perdamaian disebut tidak mencapai kesepakatan.

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia soal Royalti

Ilustrasi Oleh Radar Lusa/AI

Ardhito Pramono membawa perselisihannya dengan Sony Music Entertainment Indonesia ke jalur hukum.

Musisi tersebut resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti dan hak ekonomi dari karya-karyanya.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Menurut keterangan Ardhito dan kuasa hukumnya dalam wawancara dengan Indomusikgram, total tuntutan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Kenapa Ardhito Pramono Menggugat Sony Music?

Pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan karya antara Ardhito dan Sony Music Indonesia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan bahwa gugatan tersebut menyangkut dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya Ardhito.

Artinya, proses hukum ini berpusat pada pertanyaan apakah kewajiban yang tercantum dalam hubungan kontraktual antara kedua pihak telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Namun penting dicatat bahwa gugatan masih berada dalam proses hukum.

Dalil yang disampaikan Ardhito belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sampai pengadilan memberikan putusan.

Tuntutan Disebut Mencapai Rp5,7 Miliar

Dalam wawancara Indomusikgram dengan Ardhito dan kuasa hukumnya, nilai tuntutan dalam gugatan disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai yang diajukan oleh pihak Ardhito dalam perkara perdata.

Karena proses persidangan belum berjalan hingga tahap putusan, angka Rp5,7 miliar tidak berarti Sony Music telah diwajibkan membayar jumlah tersebut.

Pengadilan nantinya yang akan menilai dalil, bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak.

Ardhito Disebut Sudah Mengirim Tiga Somasi

Menurut keterangan pihak Ardhito kepada Indomusikgram, gugatan tidak langsung dibawa ke pengadilan.

Pihak Ardhito menyebut telah melayangkan tiga kali somasi dan melakukan sejumlah upaya penyelesaian secara damai.

Namun proses tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah upaya perdamaian dianggap menemui jalan buntu, Ardhito kemudian memutuskan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Royalti Disebut Belum Diterima Sejak 2023

Salah satu poin yang disampaikan pihak Ardhito berkaitan dengan pembayaran royalti.

Menurut keterangan mereka, Sony Music diduga menahan atau belum mendistribusikan royalti dari sejumlah lagu Ardhito sejak 2023.

Pihak Ardhito menilai alasan yang diberikan terkait persoalan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup.

Hal ini masih merupakan dalil pihak penggugat.

Sony Music memiliki hak untuk memberikan jawaban dan versinya sendiri selama proses persidangan.

Lagu Ardhito Disebut Digunakan di Program TV Korea

Pokok lain dalam gugatan berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu Ardhito di Korea Selatan.

Menurut keterangan Ardhito dan kuasa hukumnya kepada Indomusikgram, Sony Music Indonesia diduga memberikan izin sinkronisasi atas sejumlah karya kepada pihak di Korea Selatan, termasuk Sony Korea atau melalui ekosistem pengelolaan hak di negara tersebut.

Karya tersebut kemudian disebut digunakan dalam sejumlah program televisi Korea Selatan.

Pihak Ardhito menyatakan belum menerima pembayaran atas beberapa penggunaan tersebut.

Detail mengenai siapa yang memberikan lisensi, jalur pembayaran serta hak apa yang secara kontraktual dikelola Sony kemungkinan menjadi bagian penting dari pembuktian di pengadilan.

Konflik Ardhito dan Sony Sudah Muncul Sejak 2025

Perselisihan ini sebenarnya bukan pertama kali muncul ke publik.

Pada Maret 2025, Ardhito pernah secara terbuka mempertanyakan pengelolaan publishing lagu-lagunya.

Saat itu, perhatian muncul setelah lagu “Here We Go Again” terdengar dalam sebuah program televisi Korea Selatan yang menampilkan J-Hope BTS.

Ardhito kemudian mempertanyakan bagaimana katalog lagunya dikelola dan menyatakan bahwa ia tidak merasa memberikan persetujuan terhadap pemindahan pengelolaan publishing ke pihak lain.

Persoalan tersebut kini tampaknya berkembang dari perdebatan publik menjadi perkara hukum formal.

Apa Bedanya Hak Master dan Publishing?

Kasus ini juga memperlihatkan perbedaan penting antara dua jenis hak dalam industri musik: master recording dan publishing.

Master adalah hak atas rekaman suara tertentu.

Misalnya, satu lagu dapat memiliki komposisi yang sama tetapi beberapa versi rekaman berbeda.

Publishing berkaitan dengan hak atas komposisi lagu, termasuk melodi dan lirik yang dibuat oleh pencipta.

Karena itu, perusahaan yang memiliki atau mengelola master belum tentu otomatis memiliki seluruh hak atas komposisi.

Dalam praktik industri musik, kedua jenis hak tersebut dapat dikelola oleh perusahaan berbeda dan menghasilkan jalur royalti yang berbeda pula.

Apa Itu Hak Sinkronisasi?

Hak sinkronisasi atau sync rights muncul ketika sebuah komposisi musik digunakan bersama gambar bergerak.

Contohnya adalah lagu yang digunakan dalam film, serial, iklan, trailer atau program televisi.

Biasanya terdapat beberapa lapisan izin.

Penggunaan rekaman dapat membutuhkan izin dari pemilik master, sementara penggunaan komposisinya dapat membutuhkan izin dari pihak yang mengelola publishing.

Itulah sebabnya penggunaan satu lagu dalam program televisi dapat menghasilkan pembayaran kepada beberapa pemegang hak berbeda.

Dalam perkara Ardhito, siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin dan bagaimana pembayaran seharusnya didistribusikan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibuktikan.

Kapan Sidang Ardhito vs Sony Music Dimulai?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 27 Agustus 2026.

Dalam proses perdata, gugatan tidak otomatis membuktikan bahwa tergugat melakukan kesalahan.

Sony Music Indonesia akan memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap dalil Ardhito.

Dokumen, perjanjian dan bukti mengenai distribusi royalti kemungkinan akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Sony Music Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga informasi mengenai gugatan ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi Sony Music Indonesia yang menjawab secara lengkap seluruh tuduhan yang disampaikan pihak Ardhito.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus membedakan dengan jelas antara fakta administratif dan tuduhan dalam gugatan.

Fakta yang sudah terkonfirmasi adalah Ardhito telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Sony Music Indonesia.

Sementara persoalan apakah terjadi wanprestasi, berapa jumlah royalti yang seharusnya diterima serta apakah terdapat pelanggaran dalam pemberian izin penggunaan lagu masih harus diuji melalui proses pengadilan.

Sidang pada 27 Agustus akan menjadi langkah berikutnya dalam sengketa yang sebenarnya sudah muncul ke publik sejak lebih dari satu tahun lalu.

Sumber

  • Indomusikgram — wawancara dengan Ardhito Pramono dan kuasa hukumnya, 18 Agustus 2026.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat yang dikutip detikHot.
  • CNN Indonesia — laporan mengenai gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia.
  • Pemberitaan Maret 2025 mengenai perselisihan Ardhito Pramono dan Sony Music terkait pengelolaan publishing serta penggunaan karya di Korea Selatan.
Rangkuman AI RadarLusa

3 Poin Kunci Laporan Ini:

  • Gugatan Ardhito terhadap Sony Music Indonesia terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
  • Menurut pihak Ardhito, gugatan berkaitan dengan royalti yang disebut belum diterima serta penggunaan sejumlah karya dalam program televisi Korea Selatan.
  • Nilai tuntutan sekitar Rp5,7 miliar merupakan klaim pihak Ardhito dalam proses gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
Bagikan perspektif ini dengan rekan Anda
Dewi Anggraini
Tentang Penulis

Dewi Anggraini

Reson & Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada tanggapan. Jadi yang pertama berkomentar!

Baca Juga